Kronologi dan Fakta Utama Kasus Mutilasi Mojokerto



Teka-teki penemuan puluhan potongan tubuh di kawasan Pacet–Cangar, Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), perempuan asal Lamongan, ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), pemuda asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.

IDENTITAS PELAKU DAN KORBAN
Pelaku: Alvi Maulana (24), kekasih korban, tinggal satu kos bersama korban di Surabaya. Warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. 
Korban: Tiara Angelina Saraswati (25), anak pertama dari pasangan penjual es dan sempol keliling, warga RT 003/RW 003, Desa Made, Lamongan.

WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN
Pembunuhan terjadi di kamar kos mereka di Surabaya pada Selasa dini hari, 2 September 2025.

KRONOLOGI PEMBUNUHAN
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, pelaku tega menikam leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur. Luka tusukan dalam itu membuat Tiara meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuh Tiara ke kamar mandi. Di tempat itulah berlangsung aksi mutilasi keji: tubuh korban dipotong menjadi 65 bagian menggunakan pisau daging, gunting taman, dan palu.

PEMBUANGAN POTONGAN TUBUH
Sebagian besar potongan tubuh, termasuk daging dan tulang, kemudian dibuang Alvi di kawasan semak belukar Jalan Raya Pacet–Cangar.

 “Pelaku membawa korban ke kamar, kemudian dilakukan mutilasi. Bagian-bagian yang besar selain tulang itu dibuang ke Pacet,” jelas AKP Fauzy.

MOTIF DAN LATAR BELAKANG
Meskipun sudah berpacaran lima tahun, hubungan Alvi dan Tiara disinyalir dipenuhi konflik. Tiara dikenal memiliki sifat temperamental, dan Alvi diduga menyimpan dendam yang lama terpendam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, korban sempat mengunci pintu kamar kos selama satu jam, diduga menjadi pemicu kemarahan pelaku.

“Tentu ada pemicunya, motif masih terus kita dalami,” kata AKP Fauzy.

PENANGKAPAN PELAKU
Setelah penemuan potongan tubuh, polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu 14 jam, Alvi berhasil ditangkap di sebuah kos di Lakarsantri, Surabaya Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti-bukti kuat:

• Sebuah tas bercak darah.
• Tulang dan serpihan tengkorak kepala yang masih tersimpan dalam plastik hitam.
• Dua plastik lain berisi tulang besar dan kecil.

Selain itu, plastik berisi sisa tulang juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menemukan pecahan fragmen tulang berjumlah 239 dan 22 gigi, dan potongan tulang paha. Ada juga tulang yang dikubur di depan kos Alvi.


PELAKU TERANCAM HUKUMAN MATI
Pemuda asal Sumatera Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan kini terancam hukuman mati.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Alvi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9). Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).


PENYELIDIKAN BERLANJUT
Hingga kini, kasus ini masih terus didalami. Polisi berfokus mengungkap motif sepenuhnya serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam mutilasi sadis yang mengguncang Mojokerto dan sekitarnya.


About the author

CREEPYROOM
Membahas informasi tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di seluruh dunia.

Posting Komentar