REKAMAN VIDEO:https://gofile.io/d/MBp5QZ*Jika saat di klik mengarah ke situs lain, langsung klik kembali (back) lalu klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor*
BUKITTINGGI — Suasana pagi di Jalan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mendadak mencekam. Warga dikejutkan oleh penemuan mengerikan potongan tubuh bayi di kawasan semak dekat tebing Ngarai Sianok, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penemuan itu pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Meldawati. Ia terkejut ketika melihat potongan tubuh bayi di halaman belakang rumahnya setelah anjing peliharaannya menjilati benda mencurigakan. Sadar akan temuan mengerikan itu, Meldawati segera memanggil suaminya, Ilyas Bakri, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan pihak kepolisian.
Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Mazwanda, membenarkan adanya penemuan potongan jasad bayi tersebut. “Benar, ditemukan potongan tubuh bayi di kawasan Bukik Cangang. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan pencarian bagian tubuh lainnya,” ujarnya.
Petugas gabungan dari Unit Inafis Polresta Bukittinggi bersama Polsekta Bukittinggi segera dikerahkan ke lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area sekitar untuk mencari potongan tubuh lainnya. Selain di belakang rumah, bagian tubuh bayi juga ditemukan di tepi jurang Ngarai Sianok.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang perempuan bernama Lerisa alias Ica (21) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Ica mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuang jasadnya ke jurang di belakang rumah.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, mengungkapkan bahwa pelaku melahirkan bayi perempuan pada Kamis (23/10/2025). “Pelaku mengaku menyiram bayinya hingga meninggal dunia, lalu membuang jasadnya ke jurang belakang rumah,” ujar Susmelawati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
