Kasus Mayat di Kampus STIHSA Terbongkar, Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan
BANJARMASIN - Misteri penemuan jasad mahasiswi di lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin resmi menetapkan seorang oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Jasad korban ditemukan pada Kamis (25/12/2025) di depan Kampus STIHSA, yang sempat menggegerkan warga dan civitas akademika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan Muhammad Seili (20) sebagai tersangka. Muhammad Seili merupakan anggota Polri yang berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, tersangka dan korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Keduanya kemudian pergi bersama menggunakan mobil menuju kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi.
“Setelah itu, mereka sempat singgah di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabat tersangka di Landasan Ulin, sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalan tol menuju arah Gambut,” ujar penyidik.
Sekitar pukul 01.30 Wita, mobil tersangka berhenti di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, tersangka dan korban diduga melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Usai kejadian itu, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pacar tersangka. Ancaman tersebut diduga memicu kepanikan pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban dibawa menuju Kota Banjarmasin,” jelas petugas.
Sekitar pukul 03.00 Wita, jasad korban akhirnya dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin, yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka, dompet, kartu identitas, kalung, cincin emas, serta pakaian dalam milik korban. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Dua unit ponsel tersebut sempat dibuang oleh tersangka di kawasan Jalan A. Yani Kilometer 15, sebelum akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum
Tersangka sempat diamankan lebih dahulu oleh Polres Banjarbaru setelah polisi menerima informasi awal terkait penemuan jasad di lingkungan Kampus STIHSA. Selanjutnya, Muhammad Seili diserahkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada perlakuan khusus meskipun pelaku merupakan anggota Polri,” tegas penyidik.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Posting Komentar