Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Diketahui Sedang Hamil
SIMALUNGUN — Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) dalam waktu kurang dari empat jam sejak jasad korban ditemukan. Pelaku berinisial AH (15), yang diketahui merupakan pacar korban dan juga masih berstatus pelajar SMP, ditangkap pada Minggu (28/12/2025) malam.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad ZR di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z.24, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 15.45 WIB. Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Serbelawan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek ZTE, uang tunai sebesar Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak keluarga memastikan identitas korban sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk dilakukan visum et repertum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AH, yang juga merupakan pelajar SMP dan berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok. Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Seluruh proses dilakukan secara profesional karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujar AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap bahwa korban diketahui tengah dalam kondisi hamil. Dugaan sementara, pembunuhan dipicu oleh permintaan korban kepada pelaku untuk memberikan uang guna membeli obat penggugur kandungan.
Pelaku disebut melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban dengan motif persoalan uang yang berkaitan dengan permintaan tersebut. Aksi kekerasan dilakukan dengan cara mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban menggunakan batu, memukul dengan kayu ubi sebanyak lima kali, serta menusuk korban menggunakan pisau hingga sepuluh kali, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. Hingga kini, Polres Simalungun menyatakan penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman lebih lanjut terkait motif pembunuhan.

Posting Komentar