Gadis 11 Tahun di Cilincing Tewas Dibunuh Remaja 16 Tahun, Pelaku Diduga Lakukan Rudapaksa Setelah Korban Meninggal

REKAMAN VIDEO: https://gofile.io/d/lF1jne
*Jika saat di klik mengarah ke situs lain, langsung klik kembali (back) lalu klik ulang linknya untuk melihat video no sensor*


JAKARTA UTARA  Warga Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, digemparkan dengan kasus tragis pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Korban ditemukan tewas di rumah pelaku yang masih berusia 16 tahun, Senin (13/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena bertetangga. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu menganiaya hingga membunuh korban, kemudian melakukan tindakan asusila terhadap jasadnya.

"Pelaku membunuh korban dulu, baru melakukan (pemerkosaan)," ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Motif perbuatan keji itu, kata Onkoseno, dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku disebut menyimpan rasa kesal terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.

"Untuk motif, pelaku pernah kesal kepada ibu korban karena ditagih hutangnya," ungkapnya.

Sebelum kejadian, pelaku mengiming-imingi korban dengan baju baru agar mau ikut ke rumahnya. Ia berdalih hendak mengambil uang untuk membeli baju tersebut, namun sesampainya di rumah, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.

Polisi telah menangkap dan memeriksa pelaku yang kini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. “Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP,” jelas Onkoseno.

Ia menegaskan, meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum akan dijalankan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.

About the author

CREEPYROOM
Membahas informasi tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di seluruh dunia.

Posting Komentar